• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rajainformasi.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Rajainformasi.com
No Result
View All Result

Profesor Romli: Negara Wajib Melindungi Keamanan Rakyat Dari Pelanggar UU

28 Oktober 2020
Profesor Romli: Negara Wajib Melindungi Keamanan Rakyat Dari Pelanggar UU

UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dianggap kurang demokratis oleh rakyat. Setidaknya hasil survei Indikator Politik Indonesia menggambarkan bahwa 36 persen publik menyatakan Indonesia saat ini kurang demokratis.

Indikatornya adalah adanya upaya represif dari aparat terhadap pihak-pihak yang berunjuk rasa. Begitu juga penangkapan terhadap para aktivis yang kritis.

Berita Lainnya

Apel Pagi Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru , Kalapas Sampaikan Beberapa Hal

Tim Ojoloyo Tangkap 2 pelaku Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Satu TKP

Tendangan Bola Irjen Iqbal Berhasil Jebol Gawang Tim Futsal Ditkrimsus.

Namun demikian, ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita memiliki pandangan lain tentang hal tersebut.

Menurutnya, negara-negara yang menganut sistem demokrasi memang harus menjamin kebebasan berpendapat, tapi di satu sisi juga perlu melakukan perlindungan keamanan terhadap pelanggaran UU.

“Di negara demokrasi, khususnya AS dan negara-negara Eropa, negara berkewajiban untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakatnya terhadap pelanggaran-pelanggaran UU. Termasuk UU HAM seperti demo-demo anarkis dan segala akibatnya,” ujar Romli Atmasasmita, Selasa (27/10).

Baginya penangkapan terhadap sejumlah demonstran dalam aksi yang anarkis merupakan bagian dalam menjaga demokrasi.

“Termasuk (kepada) slander (fitnah), baik terhadap pejabat negara maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tugas Polri, melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan UU,” bebernya.

Atas alasan itu, dia yakin penangkapan dan penahanan para aktivis, khususnya tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Bahwa penangkapan dan penahanan tokoh-tokoh KAMI dipastikan karena ucapan atau pernyataan lisan telah memenuhi bukti permulaan cukup melanggar UU KUHP  dan sesuai UU KUHAP,” tandasnya. (Rmol)

ShareTweetSend
Next Post

Baralek Gadang Putra Gubernur Sumatera Barat Ramai Sebelum Acara

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Apel Pagi Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru , Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
  • Tim Ojoloyo Tangkap 2 pelaku Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Satu TKP
  • Tendangan Bola Irjen Iqbal Berhasil Jebol Gawang Tim Futsal Ditkrimsus.
  • Irjen Moh Iqbal Resmikan Revitalisasi ‘Arena Bhara Daksa’ Polda Riau, Wakaf dan Hibah Keluarga Mantan Kapolda
  • Rumah Karyawan PKS di Obok-obok Polsek Perhentian Raja, Satu Pelaku di Amankan

Komentar Terbaru

    Raja Informasi Network

    • Aceh
    • Sumut
    • Sumbar
    • Kepri
    • Riau
    • Jambi
    • Sumsel
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Babel
    • Yogyakarta
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabar
    • Jateng
    • Jatim
    • NTB
    • NTT
    • Bali
    • Kalbar
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Sulut
    • Sulbar
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulsel
    • Gorontalo
    • Malut
    • Maluku
    • Papua
    • Papua Barat

    Raja Informasi

    PT RAJA MEDIA CYBER

    Media Online Nasional

    Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

    Seluruh Wartawan Media Online Rajainformasi.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita Utama
    • Daerah
    • Parlemen
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2020 Rajainformasi.com