• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rajainformasi.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Rajainformasi.com
No Result
View All Result

Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan Dan Penggelapan Investasi Bodong

28 Desember 2021
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan Dan Penggelapan Investasi Bodong

Pekanbaru-Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., pimpin Konferensi Pres ungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan Investasi Bodong di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Selasa,(28/12/2021)

Berita Lainnya

DR H Kamsol : Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan

Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan

Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Shabu

Dalam Konferensi Pres ungkap tindak pidana Investasi Bodong yang di pimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., PLH Kasi Humas IPDA. Syafriwandi, dan PS. Kanit IDIK IV IPTU. Holder Situmorang, S.H.

Kejadian bermula saat pelapor selaku Korban dengan Inisial ED yang telah mengenal tersangka MA (34) sejak 2018 ini melihat postingan tersangka dari Media Sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory yang terlihat sukses sehingga menarik minat korban untuk ikut dalam bisnis tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi mengungkapkan berawal dari kejadian tersebut tersangka meyakinkan korban untuk menjadi Investor dengan diimingi keuntungan yang Fantastis.

“Berawal melihat postingan dari tersangka yang menjalankan usahanya yang terlihat sukses, Korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan Korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang Fantastis diserta Bonus lainnya,” Ungkap Kapolresta Pekanbaru.

“Setelah korban bergabung tersangka meminta Korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung dan selama bulan September dan Oktober 2021 total investasi yang telah disetorkan oleh para Korban senilai Rp. 5.993.400.000 (Lima Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)”, Sambungnya.

Kapolresta Pekanbaru menyampaikan total ada 18 (Delapan Belas) Korban yang saat ini berhasil di kembangkan dan uang Hasil penipuan tersebut digunakan untuk Investasi lainnya.

“Untuk saat ini Korban dari pelaku sebanyak 18 (Delapan Belas) orang yang berasal bukan hanya di dalam Kota Pekanbaru tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru. Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari Korban tersebut di Investasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut,” Tutupnya.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. Rls/ Fauziah

ShareTweetSend
Previous Post

7 Rekomendasi Mouse Razer, Performa Gaming Semakin Maksimal!

Next Post

Himbauan Camat Bukit Raya Patuhi Protokol Kesehatan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • DR H Kamsol : Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan
  • Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan
  • Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Shabu
  • Buka Rakernis Fungsi Keuangan, Kapolda Irjen Iqbal : Saya Bangga, 8 Capaian Prestasi Ditorehkan Bidang Keuangan Polda Riau
  • TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai 3.2 Milyar (Mobil Mewah dan Uang Tunai) dari 2 Gembong Narkoba

Komentar Terbaru

    Raja Informasi Network

    • Aceh
    • Sumut
    • Sumbar
    • Kepri
    • Riau
    • Jambi
    • Sumsel
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Babel
    • Yogyakarta
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabar
    • Jateng
    • Jatim
    • NTB
    • NTT
    • Bali
    • Kalbar
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Sulut
    • Sulbar
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulsel
    • Gorontalo
    • Malut
    • Maluku
    • Papua
    • Papua Barat

    Raja Informasi

    PT RAJA MEDIA CYBER

    Media Online Nasional

    Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

    Seluruh Wartawan Media Online Rajainformasi.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita Utama
    • Daerah
    • Parlemen
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2020 Rajainformasi.com