• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rajainformasi.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Rajainformasi.com
No Result
View All Result

Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau

19 September 2022
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau

Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Ria

PEKANBARU – Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba. Dalam kurun waktu kurang dari seminggu berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan. 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Berita Lainnya

Gelar Peralatan dan Musnahkan Miras, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Semangatnya Adalah Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan

Dinilai Responsif, Polri Dapat Penghargaan dari Kemenkumham

800 KG Narkoba Jenis Sabu Disita Polda Riau Kurun Waktu 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi, Senin sore (19/9/2022) menjelaskan kronologi ketiga kasus tersebut.

“Kasus pertama pada Minggu 11 September 2022 sekitar jam 2 dinihari dijalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru, 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) didalam karung warna putih merah, disembunyikan didapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,” buka Kombes Sunarto memulai penjelasannya.

“Berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, pada Minggu 11 September 2022 jam 2 dinihari Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22) sekaigus barang bukti narkotika (100 kg sabu & 100 ribu butir ekstasi) yang disimpan dalam tas warna biru dan didalam karung, disembunyikan didapur belakang rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut,” terang Narto panggilan akrabnya.

Sejurus kemudian, tim berhasil mengamankan RON (36 tahun) disimpang 5 Labersa, disusul JER (29 tahun) dan YUL (29 tahun) dibekuk disimpang jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya menangkap BON (28 tahun) dijalan SM Amin Pekanbaru,” lanjutnya.

Tidak cukup sampai disitu, Narto menjelaskan pihaknya juga mengamankan FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput narkoba.

Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan yakni 2 unit R4 Toyota avanza Hitam (BM 1318 AM dan B 1946 BJL), 2 unit R2 (Kawasaki KLX BM 4114 JE. dan Vario BM 5798 ABG), uang 42,9 juta rupiah serta 16 buah handphone.

Pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September mengamankan 11 kg sabu dan 4 tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi, RIR (26) di hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru. Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru, disimpan dikamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.

“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY als PAPI (33 tahun), WIR (35 tahun), RAN (26 tahun) dan RIR 26 tahun) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” urai Narto.

Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu dirumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta.

“Dikamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut, ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merk Guan ying wang sebanyak 11 bungkus (11 kg sabu),” paparnya lanjut.

Turut diamankan, 1 unit R4 Honda Accord Abu abu nopol BA 1540 IA, sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit HP.

Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dia tersangka JUR (45 tahun) dan RAF (28 tahun) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.

“Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba disekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjui secara intensif oleh tim Satnrkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari disekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai. Hingga akhirnya pada Rabu dinihari tanggal 14 September, tim mencurigai adanya Speedboad yang melintas disekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

“Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan kearah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.
Benar saja, tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi Pantai menuju kedarat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai. Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor (BM 3496 DAQ dan tanpa nopol), 5 unit HP,” bebernya.

Narto memastikan para tersangka dijerat Pasal
114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

ShareTweetSend
Previous Post

Dzikir Asmaul Husna Bergema di Mesjid At Taubah Lapas Pekanbaru

Next Post

DUMAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Maju Pemilukada 2024 Mewakili Insan Pers, Ini Kata Suryadi KS, SH Ketua DPW PJID-Nusantara Aceh
  • Komunitas (PPH) Deklarasikan Diri Untuk Mendukung Budiyansa ST Di Pilkada 2024 Mendatang.
  • Persembahan Lagu “Hatiku Rindu Tuhan” Dari Kaum Ibu GPdI Mawar Sharon Memukau Jemaat yang Hadir
  • 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 24 Jerigen, Kembali di Tangkap Polsek Tambang
  • Kadiskes Kampar Buka Rapat Monitoring dan Evaluasi Capaian Zero Stunting, dan Kota Sehat 2023

Komentar Terbaru

    Raja Informasi Network

    • Aceh
    • Sumut
    • Sumbar
    • Kepri
    • Riau
    • Jambi
    • Sumsel
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Babel
    • Yogyakarta
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabar
    • Jateng
    • Jatim
    • NTB
    • NTT
    • Bali
    • Kalbar
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Sulut
    • Sulbar
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulsel
    • Gorontalo
    • Malut
    • Maluku
    • Papua
    • Papua Barat

    Raja Informasi

    PT RAJA MEDIA CYBER

    Media Online Nasional

    Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

    Seluruh Wartawan Media Online Rajainformasi.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita Utama
    • Daerah
    • Parlemen
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2020 Rajainformasi.com