• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rajainformasi.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Rajainformasi.com
No Result
View All Result

Korupsi Proyek PID, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Menetapkan 3 Orang Tersangka

4 November 2020
Korupsi Proyek PID, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Menetapkan 3 Orang Tersangka

Padang – Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-552/L.3.22/Fd.1/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ketiga tersangka diketahui berinisial RJ selaku pengguna anggaran (PPK), MS selaku pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK) dan EEH selaku bendahara pengeluaran. Sebelumnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

DR H Kamsol : Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan

Demi Masyarakat, Tim Tembak Terus Gelar Patroli Jam Malam

Dr. Terawan Akhirnya Resmi Bergabung Dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI)

Hasil penyidikan yang dituangkan dalam laporan gelar perkara pada tanggal 22 Oktober 2020, disimpulkan bahwa adanya 2 (Dua) alat bukti sah untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PID di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepualauan Mentawai yang dibiayai melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.

“Proyek PID tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 658.054.346,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Syamsuardi, S.H.

Syamsuardi menegaskan, ketiga tersangka melanggar Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diatur dan dirubah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang penindakan pemberantasan korupsi, pasal 2 dan pasal 3.

“Pasal 2 ayat 1, tersangka terancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar. Dan pasal 2 ayat 2, tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kemudian pasal 3 ayat 2, kurungan seumur hidup dan penjara paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
(Bredi)

ShareTweetSend
Previous Post

Baralek Gadang Putra Gubernur Sumatera Barat Ramai Sebelum Acara

Next Post

Fahkrizal Mendapat Tempat di Hati Warga Kabupaten Solok

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • DR H Kamsol : Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan
  • Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan
  • Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Shabu
  • Buka Rakernis Fungsi Keuangan, Kapolda Irjen Iqbal : Saya Bangga, 8 Capaian Prestasi Ditorehkan Bidang Keuangan Polda Riau
  • TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai 3.2 Milyar (Mobil Mewah dan Uang Tunai) dari 2 Gembong Narkoba

Komentar Terbaru

    Raja Informasi Network

    • Aceh
    • Sumut
    • Sumbar
    • Kepri
    • Riau
    • Jambi
    • Sumsel
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Babel
    • Yogyakarta
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabar
    • Jateng
    • Jatim
    • NTB
    • NTT
    • Bali
    • Kalbar
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Sulut
    • Sulbar
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulsel
    • Gorontalo
    • Malut
    • Maluku
    • Papua
    • Papua Barat

    Raja Informasi

    PT RAJA MEDIA CYBER

    Media Online Nasional

    Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

    Seluruh Wartawan Media Online Rajainformasi.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita Utama
    • Daerah
    • Parlemen
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2020 Rajainformasi.com