• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rajainformasi.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Rajainformasi.com
No Result
View All Result

DR H Kamsol : Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan

19 Mei 2022
DR H Kamsol : Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan

Pekanbabru – Riau.kabardaerah.com
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr H Kamsol yang hari Sabtu besok 21/5 akan menjadi Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Kampar tidak begitu mempersoalkan isu isu miring tentang dirinya.

Sebagai ASN tetap mengacu ke Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014. Terutama Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi ;

Berita Lainnya

11 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru Ikuti Litmas Oleh PK Bapas

Apel Pagi Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru , Kalapas Sampaikan Beberapa Hal

Tim Ojoloyo Tangkap 2 pelaku Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Satu TKP

-Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
-Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
-Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan
-Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
-Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
-Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
-Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
-Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
-Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
-Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

“Sebagai ASN saya hanya harus taat dengan kebijakan dan patuh kepada pimpinan,” ujar Dr H Kamsol.

Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif. Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

Terkait penunjukan pusat terhadap dirinya, hal itu merujuk pertimbangan keadaan strategis Nasional.

“Ya memang betul penunjukan pusat terhadap saya untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Kampar, akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023. Dan itu telah diatur dalam UU, untuk itu saya mohon dukungan dari masyarakat Riau khususnya Kabupaten Kampar.” harap Dr H Kamsol diruangan kerjanya, Rabu (18/05/2022) saat di minta konfirmasinya oleh awak media.**rls/Mr

ShareTweetSend
Previous Post

Jalin Kerjasama Dengan Santri Tani, Dit Binmas Polda Riau Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan

Next Post

Tingkatkan Investasi Desa, BNI Optimalkan BUMDes

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • 11 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru Ikuti Litmas Oleh PK Bapas
  • Apel Pagi Petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru , Kalapas Sampaikan Beberapa Hal
  • Tim Ojoloyo Tangkap 2 pelaku Pengedar Narkoba Sabu-sabu di Satu TKP
  • Tendangan Bola Irjen Iqbal Berhasil Jebol Gawang Tim Futsal Ditkrimsus.
  • Irjen Moh Iqbal Resmikan Revitalisasi ‘Arena Bhara Daksa’ Polda Riau, Wakaf dan Hibah Keluarga Mantan Kapolda

Komentar Terbaru

    Raja Informasi Network

    • Aceh
    • Sumut
    • Sumbar
    • Kepri
    • Riau
    • Jambi
    • Sumsel
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Babel
    • Yogyakarta
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabar
    • Jateng
    • Jatim
    • NTB
    • NTT
    • Bali
    • Kalbar
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Sulut
    • Sulbar
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulsel
    • Gorontalo
    • Malut
    • Maluku
    • Papua
    • Papua Barat

    Raja Informasi

    PT RAJA MEDIA CYBER

    Media Online Nasional

    Portal berita nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap. Mengutamakan kepentingan publik.

    Seluruh Wartawan Media Online Rajainformasi.com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita Utama
    • Daerah
    • Parlemen
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik

    © 2020 Rajainformasi.com